Tiktok Shop Akan di Buka Kembali Namun Pengusaha Harus Mentaati Aturannya

Tiktok Shop Akan di Buka Kembali Namun Pengusaha Harus Mentaati Aturannya – Menurut sebuah aturan yang di berikan, bahwa tiktok shop akan di buka kembai dalam waktu yang cepat.

Hal ini di kareanakan banyak sekali pihak yang di rugkan karena hilangnya tiktok shop di dalam platfom tersebut.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengundang TikTok Shop untuk membuka operasionalnya di Indonesia.

Meski demikian, Kadin meminta platform bisnis dan penjualan asal Tiongkok tersebut mengikuti aturan pemerintah dengan membuka kantor di Indonesia.

“Tolong berusaha keras, dan buka sisi hukumnya. Karena di sini mereka hanya membuka perwakilan, menurut saya tidak bagus,” kata pekerja harian Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Yukki Nugrahawan Hanafi, saat pers. . penjelasan pada saat diskusi. Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Ini merupakan upaya untuk menerapkan undang-undang untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil.

Perlu diingat, pelaku ekonomi lain juga wajib mematuhi ketentuan tersebut dengan membuka perusahaan di Indonesia.

Baca Juga : Kegigihan Welber Jardim Berlatih Demi Timnas Indonesia U 17

Begitu pula aktor negara kita dituntut untuk lebih banyak menambahkan unsur komersial, jelasnya.

Ia mengenang, kehadiran toko TikTok di masa lalu banyak menimbulkan dampak negatif bagi supermarket di Jakarta karena ketidakpatuhan terhadap hukum.

Antara lain, pedagang di Pasar Tanah Abang masih sedikit.

Soal TikTok, saya contohkan bukan hanya pasarnya saja yang korup, seperti pasar Tanah Abang, Mangga Dua, tapi medianya juga korup, saya perhatikan, ”ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta TikTok Shop mendukung dukungan yang dicanangkan pemerintah. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik sekaligus menjaga keberlangsungan program UMKM.

“Makanya kita terus memperjuangkan hal ini, khususnya bagi mereka yang tidak terbuka terhadap hukum di negeri ini,” pungkas Yukki.

Baca Juga : Israel Terus Bergerak Dengan Tank Buldosernya Menyerang Palestina

Atas tiga dolar tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menegaskan.

Platform media sosial TikTok harus mematuhi undang-undang yang berlaku jika ingin melanjutkan perdagangan dan penjualan di Indonesia dari pasar rumah TikTok.

Antara lain dengan membuka kantor pemerintahan dan badan hukum di Indonesia.

Teten dulu mengatakan, “Mereka akan berkantor di sini dan tidak bisa lagi memiliki kedutaan, firma hukum Indonesia.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *