Berita Tindak Pidana Korupsi

Berita Tindak Pidana Korupsi – Enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (DPRD) melaporkan korupsi pengadaan barang untuk pengobatan Covid-19 pada tahun 2020, yang dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2020 terhadap korupsi. . Komisi Decommissioning (BPK) Jakarta, Senin (24/5).

Keenam anggota DPRD Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Mod Partai Demokrat), Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan, semuanya menandatangani stempel Rp. 10.000.

Berita Tindak Pidana Korupsi

Berita Tindak Pidana Korupsi

“Berkas laporan diterima oleh empat petugas KPK di Ruang Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat, Deputi Informasi dan Data KPK WIT sekitar pukul 14.00,” kata Anggota DPRD Hidayat Evi Yandri yang menyerahkan dokumen secara bersamaan. dengan keluhannya. Enam anggota DPRD ke BPK. .

Jdih Kota Bogor

Menurut Hidayat, dari dokumen pelaporan terkait pengadaan barang pengobatan Covid-19 tahun anggaran 2020 berjumlah lebih dari Rp 7,63 miliar yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan pelaporan BPK. mengaudit. pembiayaan. Pengumuman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD 2020).

“Enam anggota DPRD dari tiga partai tersebut telah menginformasikan kepada Kepala BPBD dan pihak terkait mengenai pembelian barang untuk pengobatan Covid-19,” kata Hidayat dalam keterangannya kepada surat kabar tersebut.

Hidayat menjelaskan, penemuan permasalahan tersebut berdasarkan hasil audit sistem pengendalian internal pemerintah daerah dan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Republik Irlandia. Indonesia, Perwakilan Negara Sumatera Barat No. 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021, 6 Mei 2021

Oleh karena itu, menurut kami, permasalahan pengadaan barang untuk pengobatan Covid-19 tidak sesuai aturan dan dapat merugikan keuangan daerah, ”ujarnya.

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Menurut Hidayat, harga pembelian hand sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml dipatok atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Kemudian transaksi pembayaran senilai lebih dari Rp 49 miliar tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi disalahgunakan. Pembayaran tersebut juga termasuk pembayaran kepada orang yang tidak dapat diketahui identitasnya. sebagai pemasok barang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, sesuai kontrak, harga gammat (APD premium) sebanyak 21.000 lembar, atau harga belinya Rp 375.000/potong atau total Rp 7,875 miliar. Dugaan uang muka atau pemerasan pembelian 4.000 dus masker bedah dan rapid test senilai Rp275.000/unit atau total nilai kontrak Rp2,750 miliar.

Berita Tindak Pidana Korupsi

Perkiraan markup atau pungutan liar atas pembelian baju bedah adalah Rp 15.000 hingga 125.000 / potong, sehingga total nilai kontraknya adalah Rp 1,875 miliar. Berdasarkan temuan BPK, kata Hidayat, pengadaan barang untuk pengobatan Covid-19 di BPBD sebesar Rp 7,631 miliar lebih tidak sesuai aturan. Kami berharap daur ulang itu bisa dilakukan. Sah oleh penyidik ​​KPK, kata Hidayat.

Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Selain itu, Hidayat dalam dokumen pengaduannya mengungkapkan, tambahan informasi diberikan berdasarkan Laporan Akhir Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan juga terdapat pada pembelian barang. perlakukan mereka. Covid-19 di BPBD dengan beberapa rekomendasi.

“Dalam usulan, harga pembelian hand sanitizer tinggi dan volumenya kurang yakni Rp 4,9 miliar. “Ada cara pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp 49 miliar tidak sesuai ketentuan karena dibayar tunai,” jelasnya.

Kemudian ia menetapkan usulan-usulan yang seharusnya menjadi usulan pemerintah daerah, dikendalikan oleh DPRD melalui pansus, terkait dengan temuan-temuan yang disebutkan pada poin (a), (b), dan (c). . Para Pihak. Hal ini termasuk mewajibkan BPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap ketidakpatuhan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar lebih dari Rp 49 miliar.

Usulan selanjutnya, sehubungan dengan hasil yang diuraikan pada angka 3 (a) dan (b), berdasarkan informasi di berbagai media massa, persidangan akan dilakukan oleh Polda. Atas pembukaan awal LHP Rp 4,9 miliar yang sedang dipertimbangkan Polda, tentunya kami sangat menghormati proses yang sedang berjalan. “Kami menuntut KPK menyelidiki jumlah lebih dari Rp 7,6 miliar itu,” ujarnya.

Rapat Koordinasi Cegah Tindak Pidana Korupsi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Bagus

Dokumen pelaporan berisi tambahan informasi tambahan, khususnya laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Barat/hasil pemeriksaan negara provinsi terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. hukum. Provinsi Sumatera Nomor 40.C /LHP/XVIII/PDG/05/2021 6 Mei 2021 Disampaikan secara terbuka dan terbuka kepada masyarakat dalam rapat paripurna DPRD ini oleh perwakilan BPK.

“Bagi kami, temuan BPK ini sangat berimplikasi pada keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dampaknya, kata Hidayat, bisa berupa ketidakpercayaan terhadap pemerintah terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan imbauan disiplin (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan), ujarnya. . .

Bahkan, Hidayat mengaku sudah sering mendengar langsung dari masyarakat bahwa Covid-19 tidak akan selesai karena kontaminasi uang. Persepsi masyarakat ini, kata dia, mempengaruhi perilaku dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, temuan BPC berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya.

Berita Tindak Pidana Korupsi

“Kami melihat hasil laporan BPC ini menimbulkan duka dan keprihatinan banyak pihak di saat pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mencegah, mengobati, dan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang banyak menghabiskan uang rakyat. Sementara itu, berdasarkan laporan BPC, penyelenggaraan keuangan daerah oleh BPD belum dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Tulis Buku, Pidana Mati Korupsi

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) sebagai garda depan pemberantasan tindak pidana korupsi sangat penting sebagai pelapor untuk mengusut dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya pembelian barang pengobatan Covid-19 di BPBD yang jumlahnya lebih dari Rp 7,631 miliar tidak memenuhi ketentuan.

“Kami berharap melalui penyidikan dan upaya hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC), Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mampu memberikan efek jera dan peringatan keras bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. . cerita serupa. Apalagi di Pemprov, lebih banyak yang terjadi,” kata Hidayat.

Sementara itu, Anggota DPRD Evie Yandry mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengapresiasi laporan tersebut, bahkan menyebut pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tidak akan berhasil jika tidak ada upaya aktif. partisipasi. masyarakat.

“Kami mengapresiasi keluhan masyarakat. “Kami akan segera mendalaminya dan memberikan laporan perkembangannya kepada pelapor,” kata Evie Yandry menirukan ucapan salah satu pejabat KPK usai menerima laporan tersebut.

Pakar Hukum Pidana Umm: Korupsi Tergolong Kejahatan Internasional

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Albert Hendra Lukman, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pembelian barang untuk pengobatan Covid. -19 di BPB.

Dokumen yang diajukan ke KPK antara lain LHP Kepatuhan Covid-19 BPK Tahun 2020, disusul LHP BPK (LKPD 2020) Laporan Keuangan Pemprov Sumbar. Selain Keputusan DPRD Sumbar Nomor: 07/SB/2021, tentang Rekomendasi DPRD Sumbar untuk mematuhi LHP BPK Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. (tim) Kejari Luvu- Siap WBBM , WBBM – Jujur, profesional, siap melayani masyarakat. KAMU BISA!!! JA’ BELOPA – DIA BERANI MENJADI TARGET LANGSUNG TANPA SELEKSI.

Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Luvu G. Andi Osama Harun, SH., MH., Kepala Reserse dan Kasat Kriminal Khusus, selaku Tim Penyidik ​​Kejaksaan Luvu, Siaran Pers Tindak Pidana Pencemaran Pengelolaan Air Bersih. Bantuan Hibah Pendirian Masyarakat Berpenghasilan Rendah PDAM Tirtha Dharma Kabupaten Luvu Rendah Tahun 2018 – 2020.

Berita Tindak Pidana Korupsi

Dalam kasus ini, Tim Penyidik ​​Kejaksaan Luvu menetapkan 1 tersangka, tersangka pertama SHRD selaku Direktur PDAM Tirtha Dharma Kabupaten Luvu periode 2018-2020.

Jaksa Sita Rp 79 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Berdasarkan perhitungan biaya negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI, diketahui biaya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 847 460 416 00.

Tersangka Nomor 2 diduga melanggar Pasal 2 UU tersebut. Menurut versi Undang-Undang Nomor 2 tanggal 31 Juni 1999. Pasal 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 3 UU No.3. Menurut versi Undang-Undang Nomor 2 tanggal 31 Juni 1999. Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

15 18 Oktober 2023 2023 WORKSHOP PENGELOLAAN DANA BOSS 34 18 Oktober 2023 2023 WORKSHOP PENGELOLAAN DANA BOSS 17 18 Oktober 2023 BESOK PENGACARA BANDING LUWU LUWU LUWAY02 Oktober DW48U2022 8 Oktober 2023 September 2023 IDI CAN MANAGEMENT GEN IDI LUWU Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkuham) Mengumpulkan masukan pemangku kepentingan untuk pemutakhiran peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan perlu diperbarui untuk merespons banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang berdampak pada penegakan hukum antikorupsi.

“Perubahan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memang perlu dilakukan. “Pembaruan peraturan perundang-undangan tersebut tentunya harus didukung dengan komitmen dan keseriusan seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jason H. Laoli, dalam Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).

Prihatin Kasus Korupsi, Tongat Tulis Buku Penanganan Hukum

Jasonna mengungkapkan pada tahun 2022 terdapat 597 kasus korupsi dan kerugian negara mencapai Rp 42,727 triliun. Banyaknya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindak pidana korupsi yang semakin canggih, beragamnya kegiatan, dan luasnya cakupan kejahatan. Kondisi ini mengharuskan pemerintah Indonesia mengevaluasi penerapan Undang-Undang Tipikor yang berlaku hingga saat ini.

“Kita perlu mengidentifikasi dan memetakan apa saja yang perlu diperbarui dan ditingkatkan dari sisi regulasi dan konten kelembagaan,” kata Jasonna saat berbicara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Saat ini Indonesia telah mempunyai UU No. 20 Tahun 31 Juni 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, selama 22 tahun berlakunya peraturan ini, terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional dan berdampak pada hukum nasional. . Hukum di Inggris Raya. negara

Berita Tindak Pidana Korupsi

Salah satunya adalah Konvensi PBB Menentang Korupsi atau PBB

Jpu Tuntut Terdakwa 4,9 Tahun Kasus Tindak Pidana Korupsi Lpd Ambengan

Tindak pidana korupsi pdf, makalah tentang tindak pidana korupsi, kasus tindak pidana korupsi, peraturan tindak pidana korupsi, pengertian tindak pidana korupsi, makalah tindak pidana korupsi, peradilan tindak pidana korupsi, uu tindak pidana korupsi terbaru, tindak pidana korupsi adalah, undang tindak pidana korupsi, hukum acara tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *