Berita Korupsi Gapoktan
Berita Korupsi Gapoktan – Sumsel kehilangan bantuan Gapoktan senilai $1,7 miliar kepada para terdakwa
JPU Kejari OKU Selatan menghadirkan 13 saksi untuk Firmansyah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Ariel/SP)
Berita Korupsi Gapoktan
PALEMBANG, SP – Penuntutan dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Bangunan Pengering Vertikal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, melibatkan dua orang terdakwa, Ir Asep. Sudarma, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Firmansyah sebagai ketuanya, ditangkap. Dari bagian agenda sidang, keterangan saksi dilakukan pada Jumat (11/11/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Kepala Dpkpp Katingan Dan Rekan Ditahan
Namun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan OKU Selatan menghadirkan 13 orang saksi yang tergabung dalam kelompok Boerevereniging (Gapoktan), yang diperiksa keterangannya untuk terdakwa Firmansyah.
Terdakwa Asep Sudarma belum mendengarkan bukti-bukti dalam perkara ini, karena para pihak telah mengajukan keberatan (pengecualian) terhadap perintah jaksa dan menunggu sidang atas putusan sementara. Dari majelis hakim pada Selasa (15/11/2022).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Efendi SH, saksi Gapoktan di OKU Selatan mengakui pengelolaan dana pembangunan alat pengering beras vertikal untuk petani berkapasitas 6 ton dan 10 ton dikuasai sendiri oleh terdakwa Firmansyah. .
Padahal, setelah dana Gapoktan dicairkan, mereka mengaku hanya menerima Rp 5 juta. Dari terdakwa Firmansyah.
Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi, Kepala Tiyuh Margo Dadi Tubaba Terkesan Buang Badan
“Kami (Gapoktan) tinggal menandatangani dananya, kemudian setelah uangnya cair, kami serahkan langsung ke kantor Firmansyah atas perintah. Saksi di persidangan mengatakan saat diwawancarai pihak kejaksaan.
Usai persidangan, JPU OKU Selatan mengaku menghadirkan saksi, satu orang dari Dinas Pertanian dan 12 orang dari Gapoktan.
“Keterangan saksi tersebut sedang didalami untuk terdakwa Firmansyah, sedangkan Asep Sudarma menunggu putusan sementara dari hakim,” kata Fatar, jaksa penuntut umum di Kejaksaan OKU Selatan.
Fakta persidangan menunjukkan pembiayaan pusat tahap pertama dipotong oleh penggugat Firmansyah. Kemudian pembayaran tahap kedua dilakukan sendiri oleh penggugat. Enam Gapoktan senilai Rp 1,9 miliar, namun dipotong. Oleh para terdakwa dan masing-masing Gapoktan, masing-masing Gapoktan diberikan uang sebesar Rp5 juta, ujarnya.
Lembaga Dicatut, Lkpk Minta Pemeras Gapoktan Jangan Diberi Ampun
Fatar menambahkan, setiap Gapoktan harus menerima antara Rp 300 hingga 200 juta. Namun petani yang lapuk hanya mempunyai uang Rp 5 juta.
Diketahui, penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah jaksa melancarkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan alat pengering beras berkapasitas 6 ton dan 10 ton di (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki. , Kecamatan Muaradua (2) Kelompok Tani Karya Pemuda Kecamatan Buay Sandang Aji (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan (5) Petani Tunas Muda Kelompok Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan. (Ariel) Anjungan Aceh Timur Siap Pamerkan Warisan Budaya di PKA ke-8 KIP Aceh Timur -Koordinator Senam ICC Jambi Bersama Forkopimcam, Danramilning Jetis Sinergi: Perkuat Tim Panwasrah PB PON XII/2024 Aceh – Sumut hingga Asia Timur
Home Berita Banyuasin JPKP desak kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi di Gapoktan penerima Desa Serasi 2019
Banyuasin – Seperti diketahui, program Kabupaten Banyuasin Selamatkan Rawa Sejahtera untuk Petani (Serasi) kini tengah didalami Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan korupsi.
Aliansi Petani Desa Tambakrejo Demo Tuntut Polres Gresik Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan — Rajawalisiber.com
Pegiat antikorupsi di Sumsel masih banyak yang mendukung dan mengapresiasi pengusutan dugaan korupsi tersebut.
“Jumat (28/04/2023) mengatakan sebagai wujud kepedulian terhadap negara ini dan patriotisme, kita tidak ingin korupsi, konspirasi dan keberpihakan menghancurkan negara tercinta ini,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebebasan berekspresi di depan umum.
Pihaknya mendukung Kejaksaan Tinggi Sumsel dan memuji pengusutan dugaan korupsi Dana Harmoni yang tengah didalami programnya.Kementan yang memperoleh dana APBN 2019 sebesar Rp 860 miliar telah dikucurkan untuk pengelolaan rawa seluas 200.000 hektar di 82 kota di Kabupaten Banyuasin.
Langkat Kekurangan Pupuk. Ondim Dukung Gapoktan Perjuangkan Pupuk Petani Langkat
Dalam praktiknya, program yang menjadi pilot project nasional ini dianggap gagal dan tidak disadari oleh para petani. “Sesaat setelah dibangun, ada beberapa bangunan yang sudah rusak, seperti kunci dan ada pekerjaan,” ujarnya, selebihnya belum terlaksana.
“Biaya program SERASI yang diberikan kepada petani di Sumsel per hektarnya adalah Rp4,3 juta. Artinya dengan rencana luas wilayah kerja 200.000 hektar dikalikan Rp 4,3 juta. Totalnya mencapai Rp. 860 miliar. “Jika program ini tidak berjalan efisien maka hanya membuang-buang uang negara,” tegas Sapri.
Selain itu, JPKP Banyuasin meminta Kejaksaan Sumsel mengkaji seluruh pemangku kepentingan dalam Program Harmoni 2019, Gapoktan UPKK dan PPL di Kabupaten Banyuasin sebagai Program Harmoni Imbalan 2019.
“Kasus konsensus ini akan terus kita pantau karena kami perkirakan pada program Harmoni 2019 yang dikeluarkan pemerintah pusat sebesar 1,3 triliun dan negara rugi hampir Rp 500 miliar, diklaim. “Ada landasan yang salah di Suak Tapeh. Kabupaten Muara Telang” dan pembangunan pintu air tersebut rupanya dilakukan secara tidak sengaja. Namun parahnya dengan banyaknya pintu air yang belum selesai.
Kejari Lamongan Tahan Oknum Camat Solokuro, Korupsi Bantuan Tani
Ia juga menyayangkan Pilot Project 2019 yang belum sepenuhnya berhasil, dan program Harmoni sudah menyebar ke kota-kota lain. Sepertinya hanya membuang-buang anggaran pemerintah. “Atas nama petani, kepentingan petani dikorbankan,” ujarnya. (Trisut Trisno) Konferensi pers Kejati Nganjuk Eko Baroto usai menerima laporan kasus korupsi dugaan penipuan traktor Gapoktan di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Provinsi Nganjuk, Jumat 12 Oktober 2018 (Foto: Panji)
, Nganjuk – Dahlan, Kepala Desa Begendeng (Kades), Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) pada Jumat sore, 12 Oktober 2018.
Pasalnya, Kepala Desa menduga dirinya berniat menjual mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda empat Mak Kubota dengan bantuan pemerintah kepada kelompok tani (Gapotan).
Kepala Desa Dahlan dilaporkan oleh dua orang perwakilan masyarakat, Agus Musonif dan Syarif, yang membawa bukti gambar realistik traktor dan dokumen bantuan APBN tahun 2016.
Kasus Gapoktan Di Donggala, Kuasa Hukum Terdakwa Meminta Asbar Dihadirkan Ke Persidangan
“Kami lapor ke Lurah Begendeng karena menjual atau sengaja memanfaatkan bantuan traktor unit untuk Gapoktan,” kata Agus usai menyampaikan laporan ke Kejaksaan Nganjuk.
Agus mengatakan, unit traktor roda empat tersebut diserahkan kepada Gapoktan Sumber Pangan di Desa Begendeng. Namun dikelola secara sepihak dan kemudian dijual oleh Lurah Dahlan melalui perantara.
Perwakilan masyarakat Agus Musonif menyampaikan laporan kasus traktor Gapoktan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk (Foto: Panji)
Belakangan, traktor tersebut dikabarkan laris manis dan kepala desa diduga mencuri traktor baru dengan nomor mesin dan merek berbeda untuk menggantikan traktor lama.
Korupsi Anggaran Cetak Sawah, Ketua Gapoktan Ini Divonis Tinggi Oleh Majelis Hakim
“Hari ini, 12 Oktober 2018, kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana korupsi program hibah pemerintah berupa satu unit traktor untuk Gapoktan di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen,” kata jaksa Iko.
Setelah saya pelajari laporannya, Eko mengatakan ada dugaan penyelewengan harta benda Gapoktan yang dilakukan pihak pelapor. Namun, Iko belum bersedia membeberkan identitas pihak yang diberitahu.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terjadi berdasarkan pengakuan RK yang mengaku dipukuli oleh Kepala Desa Dahlan yang diminta menjual traktor dan dijanjikan uang sebesar 2,5 juta.
Nilai pasar traktor diperkirakan sekitar Rp 300 juta. Baru-baru ini RK kecewa karena setelah berhasil menjual traktor tersebut kepada pembeli, harga yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Verifikasi Lapangan Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi
Unit traktor yang ada saat ini berada di rumah Kepala Desa Begendeng Dahlan yang diyakini sebagai ‘pengganti’ unit traktor yang dijual (ist).
Pada akhir Agustus 2018, Kepala Desa Dalin membenarkan adanya kasus tersebut dan membantahnya. Ia beralasan traktor tersebut dibuat atau disewa di luar desa Bagger Deng dan kini berada di rumahnya.
“Informasi itu tidak benar. Buktinya traktor itu masih ada, kata Dahlan saat meresmikan traktor Yanmar RH170 di dekat rumahnya.
Sekretaris Sega Kabupaten Nganjuk oes Agoes Soebaijo mengatakan, jika ada kepala desa di wilayah Kabupaten Nganjuk yang menipu atau sengaja menjual bantuan kepada pendaki Gapoktan, maka kepala desa tersebut telah melakukan tindak pidana berat.
Petani Desa Wonoanti Dan Sekitarnya Terima Pupuk Cair Organik Gratis Dari Gapoktan Sedono Makmur
“Tidak perlu menjual. Tidak boleh lagi meminjam (traktor) kepada orang lain. “Traktornya harus dipakai oleh penerima,” kata Gapoktan, Sekretaris Daerah.
Berikut adalah uraian singkat di blog penulis tentang penulis. Anda mengeditnya dengan memasukkan teks di bidang “Informasi Biografi” di Layar Kontrol Pengguna.
Berita tentang kasus korupsi, berita kasus korupsi, teks berita korupsi, berita korupsi di indonesia, berita korupsi terkini, berita tentang korupsi terbaru, berita korupsi terbaru, berita tentang korupsi, berita korupsi, berita politik korupsi, berita terkini kasus korupsi, teks berita tentang korupsi