Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan hadir dalam jumpa pers hasil penangkapan orang di Gedung Merah Putih BPK sebagai tersangka, di Jakarta, Minggu (21/8/2022). ). Berdasarkan hasil penangkapan pada Jumat, 19 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) menetapkan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Pendidikan Kheryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak independen Andi Desfiandi sebagai tersangka suap dan penangkapan. . Uang tunai Rp 414,5 juta, deposito bank Rp 800 juta, brankas emas dan ATM Rp 1,4 miliar, serta bukti sah Rp 1,8 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru yang akan kuliah di Universitas Unila tahun 2022. ANTARA PHOTO/Sigid Kurniavan/aww.(INTARA PHOTO/Sigid Kurniavan)

Pada Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penangkapan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa petinggi kampus.

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Rektor Unila Karomani juga dituduh melakukan suap dan kemewahan saat menerima mahasiswa baru mandiri.

Pejabat Pemkab Tanimbar Jadi Tersangka Korupsi Sppd Fiktif

Rektor Unila Karomani dikabarkan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100-350 crore pada tahun 2022 untuk wisuda mereka melalui jalur mandiri.

Bermula pada 5 Januari 2022 dengan OTT Wali Kota Bekas Rahmat Efendi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pembelian barang dan jasa di pemerintahan Beka.

/ IRFAN KAMIL Petugas Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) pada Jumat (14/1/2022) pagi.

Skandal korupsi yang melibatkan Abdul Ghafoor bermula dari terungkapnya uang yang diterima pejabat pemerintah terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ott Kpk Dengan Nominal Korupsi Terbesar 2022

Ia divonis 4 tahun penjara karena resmi terbukti menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Bulan lalu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap bersama sejumlah orang lainnya atas dugaan suap pembelian barang dan jasa melalui OTT KPK.

Sementara itu, mantan Kepala Tanah Bumbu Mardani H Maming juga ditangkap dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait izin pertambangan.

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

KPK menduga Maming menerima suap terkait penerbitan izin pengeboran (IUP) antara 20 April hingga 17 September 2014 atau tujuh tahun.

Lagi Pejabat Ditangkap Kpk, Kaya Tapi Kok Rakus Korupsi?

/ IRFAN KAMIL Ketua Divisi Perdata Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung, pengacara, dan organisasi swasta yang dituduh menerima suap untuk berbisnis di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menetapkan Sudrajad Dimyat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pembelanjaan ilegal terkait perilaku Mahkamah Agung.

Tersangka lainnya adalah Ellie Tri Pangestu, Hakim Agung/Pj Panitera Pengadilan Tinggi, Desi Justria dan Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Pengadilan Tinggi.

Kemudian Redi dan Albasri yang merupakan PNS MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku kuasa hukum, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari perusahaan swasta atau Kreditur dengan ID Koperasi Simpan Pinjam.

Setya Novanto Dihukum 15 Tahun, Denda Rp 500 Juta, Dicabut Hak Politik 5 Tahun

(Sumber: /Irfan Kamil, Syakirun Niam, Agi Permadi/Ihsanuddin | Redaksi: Novianti Setuningsih, Bagus Santosa, Icha Rastika, Krisiandi, David Oliver Purba)

Dapatkan berita terpilih dan berita terkini setiap hari. Yuk gabung di grup Telegram “News Update”, klik link https://t.me/comupdate dan join. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Berita Terkait: Viral, Video Klaim Kartu ATM Akan Dihapus Seiring Bank Go Digital, Benarkah? Keputusan gaji BSU atau BLT tidak tersalurkan karena permasalahan tersebut. Alasan perampingan berjumlah Rp 4,5 miliar

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Jixi mencari cerita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita ini disajikan sebagai kumpulan berita pilihan yang paling sesuai dengan minat Anda.

Kasus Korupsi Alex Noerdin: Kejahatan Sempurna Pejabat Publik

Data Anda akan digunakan untuk memverifikasi akun Anda jika Anda memerlukan bantuan atau jika aktivitas yang tidak biasa terdeteksi di akun Anda. Bahat AS, Kepala Kapuas Ben Brahum, dan istrinya, Ari Egahni Ben Bahat, anggota KDR, ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (Ari Saputra)

Bupati Kapuas Ben Brahum S Bahat dan istrinya, anggota DHR Ari Egahni Ben Bahat dari Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut fakta kasus korupsi pasangan tersebut.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023), Ben Brahim dan Ari Egahni meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya terlihat mengenakan seragam penjara berwarna oranye.

Ben Brahim dan Ari Egahni juga diborgol. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Meningkatkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti Koruptif Berlandaskan Sembilan Nilai Anti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah memeriksa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni Ben Bahat atas dugaan korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan gaji pejabat pemerintah di Kalimantan Tengah.

“Saat ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi pejabat pemerintah dan telah menetapkan salah satu pihak sebagai tersangka, yaitu pihak yang melakukan tindakan seperti menuntut, menerima, atau menahan pembayaran dari pejabat pemerintah selama mereka sedang bekerja. kegiatan. ke Perbendaharaan umum,” kata Ali.

Kedua tersangka mengatakan, uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang mereka miliki. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ada utang yang terutang.

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Para tersangka juga diduga menerima suap dari banyak kelompok terkait jabatannya sebagai pejabat publik, kata Ali. Pada 22 September 2021, Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga tersangka. Pemberian uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 dan 2017 kepada Dana Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan rumah ibadah.

Daftar Bumn Terseret Kasus Korupsi

Ketiga tersangka tersebut adalah Alex Noerdin, Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018; Muddai Madang, mantan Bendahara Dana Wakaf Masjid Sriwijaya, Palembang; dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.

Kisahnya bermula saat Pemprov Sumsel mengalokasikan dana hibah kepada Dana Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk membangun Masjid Sriwijaya Palembang: menggunakan dana APBD 2015 Rp 50 miliar dan uang APBD 2017 Rp 80 miliar. tindakan hukum umum.

“Hal ini sebelumnya belum ada usulan dari Dana Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah An selaku Gubernur Sumsel,” kata Penkum Kejaksaan Agung Leonard. Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (22/9/2021).

Kesimpulan Jaksa: Dana wakaf Masjid Sriwijaya berlokasi di Jakarta, bukan di Palembang; Lahan yang akan dibangun masjid ini awalnya diklaim oleh Pemprov Sumsel sebagai milik Pemprov, namun nyatanya sebagian sudah menjadi milik masyarakat.

Amanah Pejabat Negara Untuk Rakyat

“Pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang belum selesai, dan karena pelanggaran tersebut negara (mendapatkan) kerugian keuangan sebesar Rp130 ​​miliar,” kata Leonard.

Peran masing-masing Tergugat adalah Alex Noer sebagai pihak yang menyetujui dan mengarahkan penganggaran dana hibah dan pencairan dana tanpa melalui usulan; Mudday Madang meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening Yayasan Wakaf Sriwijaya Mesjit di Jakarta dan apabila ada tanda-tanda penyalahgunaan; dan Laonma Tobing selaku pencairan dana sesuai prosedur.

Tiga di antaranya dijerat dengan Pasal 2, Bagian 1 Undang-Undang tentang “Pemberantasan Perkara Tipikor”, diubah sesuai dengan Pasal 55, Bagian 1, Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 18 UU No. 1999. Ayat KUHP, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 Bagian 1, Bagian 1 KUHP, Bagian 3.

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Alex Noerdin didakwa 2 korupsi dalam 6 hari. Tiga di antaranya terlibat tindak pidana lain tanpa dijadikan tersangka dalam kasus ini. Alex Noerdin dan Mudday Madang menjadi tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel pada 2010 hingga 2019, dan saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Infografik: Deretan Menteri Indonesia Yang Terjerat Kasus Korupsi

Sementara itu, Laonma Tobing terpidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah dan bantuan sosial APBD Pemprov Sumsel tahun 2013 dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Dengan demikian, Alex dan Mudday mendapat status tersangka sebanyak dua kali dalam enam hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus gas bumi pada 16 September 2021 dan kasus hibah masjid Sriwijaya pada 22 September 2021.

Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, menilai praktik korupsi tidak ada batasnya karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memperkaya diri sendiri para penguasa. Tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi.

“Hal ini menunjukkan tindakan korupsi dan kejahatan membuat masyarakat mengabaikan batas-batas kehidupan normal dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya kepada media.

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat untuk memperoleh properti dapat dikapitalisasi. Segala macam kehidupan bisa terdampak jika ada anggaran pemerintah pada sektor tertentu. Bahkan bisa menghasilkan pendapatan, seperti perizinan.

Kerugian akibat korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan permasalahan bagi masyarakat, ujarnya. Misalnya, jika terjadi korupsi dalam pembangunan jembatan, masyarakat bisa berisiko robohnya jembatan tersebut karena penggunaan material konstruksi di bawah standar.

Terkait Masjid Sriwijaya, Zaenur mengatakan hampir setiap pemerintah negara mempunyai kewajiban membangun tempat ibadah dan imbalannya harus seimbang. “Ini [korupsi yang dilakukan Alex cs] sudah melampaui batas kemanusiaan. Tuntutan tinggi dengan ancaman hukuman dan pencabutan hak politik, jelasnya.

Berita Kasus Korupsi Pejabat Negara

Kasus Alex Noer Kejahatan Sempurna Pejabat Publik mengingatkan pejabat pemerintah bahwa mereka punya etika dan ada undang-undang yang mengatur pemerintahan.

Breaking News: Kejari Polewali Mandar Tahan Pejabat Dishut Sulbar Tersangka Kasus Korupsi

“Pegawai Negeri Sipil atau PNS mempunyai etika dalam menjalankan tugasnya, harus mempunyai integritas, kejujuran, moral dan tanggung jawab dalam masyarakat dan pelayanan publik,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Institute Adinda Tenriangke Muchtar kepada media.

“Bayangkan jika lebih banyak pejabat seperti Alex Noerdin,” katanya, “itu akan menjadi contoh buruk dalam hal integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses kebijakan.” Pembangunan seluruh pekerjaan umum mempunyai kelebihan, namun yang mengejutkan, pembangunan masjid ini tidak memenuhi standar kinerja, penyalahgunaan wewenang dan peraturan. Adinda mengingatkan, kepala daerah bahkan presiden harus mengikuti aturan, bukan?

Contoh kasus korupsi, analisis kasus korupsi, kasus korupsi terbaru, kasus korupsi pejabat di indonesia, kasus korupsi pejabat, kasus korupsi diindonesia, penyelesaian kasus korupsi, kasus pejabat, kasus korupsi, kasus korupsi pejabat negara, kasus korupsi pejabat negara di indonesia, pejabat korupsi di indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *