Berita Bupati Korupsi
Berita Bupati Korupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena diduga terlibat dalam jual beli jabatan. Dia dan suaminya ditangkap dengan membawa banyak uang dan barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi penyamaran (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari sayap Partai Nasdem. Penangkapan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Senin 30 Agustus 2021.
Berita Bupati Korupsi
Mereka diduga terlibat kasus korupsi terkait jual beli jabatan administrasi di Probolinggo 2019. Selain keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap delapan orang lainnya.
Berita Bali Terkini: Eks Bupati Tabanan Bantah Terlibat Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Saat Bacakan Nota
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 tentang dugaan korupsi Doddy Kurniawan dan Sumarto di Hasan.
Penyidik KPK menunjukkan bukti hasil OTT pada Bupati Purbolinggo di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa pagi. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditangkap setelah dituduh menerima suap terkait pemilihan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Saat penangkapan tim komisi antirasuah, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang Rp 240 juta dan usulan pencalonan menjadi kepala desa yang akan datang dari ASN pemerintah wilayah Probolinggo yang menginginkan posisi tersebut. beberapa kepala desa,” kata Alex dalam jumpa pers, Selasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bentuk korupsi yang diduga melibatkan kepala sekolah di Probolinggo adalah jual beli jabatan kepala desa. Biaya menjadi kepala desa (Kades) lebih dari Rp 20 juta untuk biaya sewa tanah dari kas desa senilai Rp 5 juta per hektar.
Kpk Ungkap Bupati Meranti Akan Gunakan Uang Hasil Korupsi Untuk Kampanye
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 terdakwa
Ancaman suap diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1), huruf a atau Pasal 5 ayat (1), huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. berdasarkan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sebaliknya, penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 .hukum pidana. Telah memilih
Ratu termuda, Puput, pertama kali terpilih menjadi penguasa Probolinggo pada tahun 2013. Saat itu, usianya masih 30 tahun sehingga tercatat sebagai raja termuda di Indonesia. Sebelum Puput, jabatan Bupati Probolinggo dijabat oleh suaminya, Hasan.
Tim Koordinasi Pemantauan Dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Kpk Ri Datangi Boyolali. Ada Apa Ya?
Ditangkap di rumah Hasan, Puput ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo pada pagi hari. Total, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp362,5 juta dan serangkaian dokumen OTT dari Bupati Probolinggo.
Aset Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan LHKPN terakhir Puput adalah pada 26 Februari 2021. Harta milik Puput terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan dan surat berharga dengan total Rp10.019.266.906. Sedangkan suaminya Hasan Aminuddin memiliki kekayaan bersih Rp7.325.637.536. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa CEO CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad dan Kepala Departemen SDM PT Sambas Wijaya Joko Purwanto. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Negara Banjarnegara Tahun 2017-2018. Pemeriksaan dilakukan oleh Polresta Banjarnegara, kata juru bicara itu. Plt Ketua KPK Ali Fikri, Kamis (14/10).
KPK telah menetapkan tersangka, sedangkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandi juga telah ditangkap. Mereka terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Banjarnegara periode 2017-2018.
Pemkab Banjar Menggelar Sosialisasi Anti Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Budhi berperan aktif dalam menyelenggarakan dan mengikuti lelang pelaksanaan pekerjaan infrastruktur. Budhi diduga mendistribusikan dan mengatur paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Banjarnegara. Ia juga diduga terlibat di perusahaan milik keluarganya, grup Bumi Rejo.
Dari dugaan persekongkolan tersebut, komisi antirasuah menyebut Budhi menerima komitmen fee berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2,1 miliar. Penerimaan biaya komitmen 10% dilakukan secara langsung atau melalui Keydy.
KPK menyebut Budhi dan Kedy diduga melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-11)
Puan mengimbau para pengikutnya untuk melepaskan teman-teman lawannya 👤 Sri Utami 🕔 Sabtu, 4 November 2023, 14.40
Kpk Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani meminta seluruh pendukungnya realistis dan melepaskan kawan-kawan yang sudah menjadi…
“Kalau kita baca dia secara pribadi, secara politik, dia punya kemampuan itu (cukup di bidang politik). Bisa Jadi Gubernur dan Juga… Berita Selasa, 28 Februari 2023 17.45 Hukuman maksimalnya tetap, yakni 8 tahun penjara atau kurang 4 tahun dari tuntutan.
Berita Selasa 14 Juni 2022 10:24 IWST KPK memanggil anggota DPR Lasmi Indaryani terkait kasus korupsi di Banjarnegara. KPK memanggil anggota DPR RI dari Partai Demokrat Lasmi Indaryani yang merupakan anak terdakwa kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Jawa Tengah Selasa 31 Mei 2022 14:29 WIB Pleidoi Bupati Banjarnegara: Tidak ada bukti saya menerima uang. Budhi Sarwono kembali membantah terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Kementerian PUPR Banjarnegara pada 2017-2018. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan sebuah penghinaan.
Korupsi Kepala Daerah
Jumat, 20 Mei 2022 (HOL) — IWST Bupati Banjarnegara didakwa 12 tahun penjara dan denda 700 juta
Berita Rabu, 18 Mei 2022 16:19
Berita Selasa 17 Mei 2022 11.00 Dia akan bersaksi soal persoalan TPPU yang menghalang-halangi Gubernur Banjarnegara.
Berita Senin, 16 Mei 2022 10:33 IWST Boyamin Saiman dipanggil KPK dalam kasus TPPU di Pemerintahan Banjarnegara pada Selasa. Besok, KPK dijadwalkan memanggil Boyamin Saiman terkait kasus TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tidak berhasil pada Selasa (17/5).
Bupati Rembang Dukung Kegiatan Bimtek Program Desa Anti Korupsi
Jawa Tengah Selasa 10 Mei 2022 20.01 Kedy amanah Budhi.
Berita Selasa 26 April 2022 10:51 WIB Dipanggil KPK Kasus TPPU Budhi Sarwono, Boyamin MAKI menjelaskan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi panggilannya sebagai saksi dalam kasus penguasa nonaktif Banjarnegara. Boyamin mengaku sudah mengenalnya sejak lama.
Berita Senin, 25 April 2022 12:55 WIB KPK memanggil Koordinator MAKI terkait kasus TPPU Panglima Nonaktif di Banjarnegara KPK memanggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman untuk bersaksi. Akan terkonfirmasi soal kasus TPPU yang menjerat Pengurus nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
– Panglima Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka karena diduga banyak terlibat tindak pidana korupsi. Selain korupsi dalam jabatan jual beli, jejak politik Partai Persatuan Pembangunan terindikasi dalam kasus korupsi barang dan jasa serta pemberian izin.
Abdul Latif Amin Dan Jerat Korupsi Di Pulau Madura Halaman All
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dan melarangnya keluar negeri. Laporan awal dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan tanda-tanda keterlibatan dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sebenarnya bukan hanya lelang pekerjaan saja, setelah didalami kemungkinan ada kegiatan PBJ (pembelian barang dan jasa). Ada masalah perizinan, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (28/10/2022). ).
Namun Alex tak menjelaskan secara rinci soal kasus dijebak rezim Bangkalan. Menurut Alex, penyidik masih mempelajari indikasi keterlibatan Abdul Latif dalam skandal korupsi lainnya.
Alex mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merujuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengeluarkan teguran agar Abdul Laif tidak bepergian ke luar negeri.
Bupati Malaka Brantas Korupsi Dari Desa Dengan ‘teori Makan Bubur’: Dari Pinggir Tidak Langsung Di Tengah
Abdul Latif lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1982. Ia merupakan adik dari Fu’ad Amin Imron yang merupakan mantan penguasa Bangkalan pada tahun 2003 hingga 2013.
Fuad Amin dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan uang ilegal. Beliau meninggal dunia di RS Sutomo Surabaya, Jawa Timur pada 16 September 2019 dalam usia 71 tahun.
Saat Fu’ad Amin meninggal, ia masih mendekam di penjara selama 13 tahun atas tuduhan korupsi dan uang haram. Dia juga didenda 1 miliar dolar.
Abdul Latif belajar dari tingkat sekolah dasar hingga universitas. Abdul Latif mengenyam pendidikan di wilayah Jakarta Utara, tepatnya SD Negeri 01 Koja dan SMP Wiyata Mandala Periok, Jakarta Utara. Selepas kuliah, pria yang akrab disapa Ra Latif ini bersekolah di Pondok Pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.
Mantan Bupati Busel Arusani Ditahan Kejari Buton, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bandara
Ia kemudian melanjutkan Pelatihan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) Ki Hajar Dewantara di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Abdul Latif juga tercatat sebagai pembina Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Santri dan Silaturahmi Pemuda Madura, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah dan Badan Komunikasi Pemuda Indonesia serta pemuda masjid. Secara politik, Abdul Latif mengikuti jejak mendiang kakaknya dengan menjadi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang PPP (DPC) Kabupaten Bangkalan.
Sebelum menjadi Bupati Bangkalan, Abdul Latif menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2014 hingga 2018. Kemudian, ia mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan tahun 2018 secara angkatan dengan Mohni sebagai wakil gubernur. Mereka meraih 27,42% suara atau setara dengan 41.544 suara.
Abdul Latif memiliki beberapa program karir yang dikenal dengan 25
Poldasu Serahkan Mantan Bupati Labusel Ke Kejaksaan Terlibat Kasus Korupsi
Bupati banten korupsi, korupsi bupati barru, bupati karawang korupsi, bupati asahan korupsi, berita politik korupsi, kasus korupsi bupati tobasa, bupati korupsi, bupati kudus musthofa korupsi, bupati ogan ilir korupsi, kasus korupsi bupati klaten, korupsi bupati bogor, bupati klaten korupsi