Berita Bojonegoro Korupsi

Berita Bojonegoro Korupsi – Rabu (12/7/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menangkap tersangka Bantuan Khusus Desa (BKKD) pembangunan jalan beton kaku di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ).

Tersangka dugaan korupsi adalah Bambang Soedjatmiko (BS) yang merupakan mitra proyek infrastruktur BKKD di 8 desa tersebut. Selain itu, tersangka merupakan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejati) Jatim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Berita Bojonegoro Korupsi

Berita Bojonegoro Korupsi

Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro mengungkapkan, tersangka BS beserta barang bukti diserahkan kepadanya dari Kejati Jawa Timur. Penyidik ​​Polda Jatim menetapkan BS sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan beton kaku di delapan desa di Kabupaten Padangan tahun anggaran (TA) 2021.

Dalam Setahun, Polres Bojonegoro Hanya Tangani Satu Kasus Korupsi

Karena kasusnya di Bojonegoro, maka tersangka sudah diserahkan dan kemudian kita dakwakan ke pengadilan, kata Badrut Tamam.

Dalam kasus ini, lanjut Badrut Tamam, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,3 miliar untuk delapan desa dari total nilai BKKD sebesar Rp 1,6 miliar. 8 desa penerima BKKD di wilayah Padangan adalah Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Tebon.

Selain itu, tersangka ditahan sementara di Lapas (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro selama 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa.

Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 20/2001 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Korupsi Apbdes Rp292 Juta, Ex.kades Trojalu Kab. Bojonegor Di Vonis 3.6 Thn Penjara

Ada juga pasal 55 karena diterapkan secara bersama-sama, namun keputusan selanjutnya tetap diputuskan oleh Polda Jatim, ujarnya. [beras/itu]

Datang dan jadilah bagian dalam menciptakan budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakan bahasa yang baik dalam berekspresi. Tetap setia pada temanya. Tidak menyerang atau menyebarkan kebencian terhadap suatu bangsa, agama, ras atau golongan tertentu.

Rumah | Terjadi | Ekonomi, minyak dan gas | Kebijakan | Hukum dan Kejahatan | Pendidikan dan kesehatan Olahraga dan gaya Perjalanan dan Kuliner | bB-GtS | Bahan informasi | Bojonegoro News Index menetapkan dua guru SMP Negeri 6 Bojonegoro sebagai tersangka penetapan Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021. Keduanya langsung ditahan di penjara kelas 2 setempat.

Berita Bojonegoro Korupsi

Berdasarkan pantauan di Jatim, terlihat dua tersangka langsung keluar dari ruangan penyidik ​​menuju mobil Innova berwarna hitam. Petugas membawa keduanya ke Lapas Bojonegoro.

Dianggap Lemot Tangani Korupsi Dana Desa, Kantor Kejari Bojonegoro Digeruduk Warga News

Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah bendahara sekolah Edi Santoso dan tersangka operator Rini. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam perubahan laporan dana BOS dan penandaan penggunaan dana tersebut.

“Kami menetapkan dua orang terduga PNS sebagai guru karena diduga menyalahgunakan dana BOS, salah satunya untuk memperkaya penggunaan anggaran,” kata Tamam, Selasa (19/02/2023).

Selain Tamam, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti antara lain berkas laporan LPJ dan uang tunai sebesar Rp 300 juta. Uang yang diamankan berasal dari tersangka dan berbagai pihak.

“Uang senilai lebih dari 300 juta rubel dan berbagai berkas laporan pemeriksaan serta perhitungan nilai kerusakan termasuk barang bukti yang kami amankan,” jelas Tamam.

Dua Pejabat Diknas Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos

Menurut Tamami, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka juga didampingi kuasa hukum yang ditunjuk penyidik ​​karena sejak awal proses penyidikan tidak didampingi kuasa hukum.

“Saya penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan. Karena kedua tersangka yakni Edi Susilo dan Ibu Rini tidak menunjuk penasihat hukum,” kata Nursamsi, penasihat hukum tersangka. Pendidikan (BOP) Al Quran. Taman Pendidikan (TPQ) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 di masa pandemi Covid-19.

Adi Wibowo, Kanit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengatakan, tersangka Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro, berinisial SDK (45), merupakan warga Kabupaten/Kabupaten Bojonegoro. , terakhir pada 17 November 2021, 20 hari setelah penangkapan.

Berita Bojonegoro Korupsi

“Perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Kalau sudah disebutkan masa penahanan pertama saat acara penyidikan, bisa diperpanjang hingga 40 hari,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Pimpin Apel Pagi, Ketua Zi Lapas Bojonegoro Ingatkan Seluruh Pegawai Untuk Penuhi Target Yang Ada

Dari pemeriksaan penyidik ​​Kejaksaan Negeri Bojonegoro, tersangka meminta bantuan operasional pendidikan agama Islam di masa pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghidupkan kembali perekonomian negara bagi seluruh lembaga keagamaan Islam. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional, royalti, dan pembelian peralatan protokol kesehatan.

Namun dari bantuan tersebut, tersangka diduga mengumpulkan dana sebesar Rp 1 juta dari masing-masing lembaga bantuan dengan dalih infaq. Dari seluruh dalih infaq yang berhasil dihimpun, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar. Selain membayar biaya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mendapat anggaran ganda dari lima lembaga bantuan.

Diketahui, Kabupaten Bojonegoro sendiri mendapat alokasi anggaran neraca pembayaran agama Islam sebesar Rp 14,260 miliar untuk 1.426 lembaga di 27 kabupaten. Alokasi ini diberikan kepada 1.322 lembaga yang masing-masing menerima Rp 10 juta. Sistem Pendukung Operasional Pendidikan (BOP) disalurkan melalui forum komunikasi PQ tingkat regional, regional, dan sub regional di Jawa Timur. [lus/kun]Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menangkap Yudi Purnomo (47), Kepala Punggur (Kades), Kecamatan Purwosari, Wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Penangkapan ini menambah daftar panjang sesepuh desa yang terlibat kasus korupsi.

Penangkapan Lurah aktif Punggur berikut ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Tipikor) atau dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Punggur sebesar Rp 1,04 miliar pada tahun anggaran 2019-2021.

Korupsi Jitut Dan Jides, Mantan Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro Dituntut 1,5 Tahun

Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai pada 9 Juli 2022 hingga akhirnya berpindah ke tahap penyidikan pada 18 Juli 2022. Sekitar 24 orang saksi telah diperiksa dalam hal ini. kasus.

Di Desa Punggur, Kecamatan Purwosar, dilaporkan total dana yang dikelola pada tahun anggaran 2019 hingga TA 2021 adalah sebesar Rp2.563.850.073 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan. Desa Khusus (BKKD).

Bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka adalah pelaksanaan program tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).

Berita Bojonegoro Korupsi

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural. Kemudian ditemukan adanya mark-up dalam kegiatan tersebut, dan tanggung jawab atas 19 kegiatan tersebut dibuat secara artifisial. Misalnya pembangunan jalan, aspal dan kegiatan lainnya.

Di Duga Korupsi Dana Biaya Ptsl,panitia Di Laporkan Ketua Lembaga Gmbi Distrik Bojonegoro Ke Polda Jatim

Dengan demikian, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Inspektorat Negara Kabupaten Bojonegoro ditemukan kerugian sebesar Rp 1.047.541.669. Perhitungan tersebut diterima Kejaksaan Bojonegoro pada 30 Maret 2023.

Hari ini setelah pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, Yudi Purnomo kami tetapkan sebagai tersangka, kata Badrut Tamam dalam jumpa pers di Kejaksaan Bojonegoro, Rabu (06/09/2023).

Kemudian berdasarkan pemenuhan syarat subyektif dan obyektif, tersangka ditahan selama 21 hari berikutnya. Syarat subjektif penyidik ​​adalah tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tersangka tidak mengulangi perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHP.

Pasal 2(1)(b) jo 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU) diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdampingan dengan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi.

Kampanye Antikorupsi, Pemkab Bojonegoro Gelar Puncak Hakordia Bersama Siswa Sd

“Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 2 KUHP Korupsi adalah 20 tahun penjara, dengan minimal 4 tahun. “Untuk Pasal 3, pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, minimal 1 tahun,” ujarnya. (final) Kejari Bojonegoro amankan tersangka korupsi TPQ dana bantuan Covid-19. Setelah hampir setahun menjalani pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menetapkan tersangka bernama SDK, warga Kecamatan Ngrowo Bojonegoro.

Bojonegoro, Jawa Timur – Prihatin, meski pemerintah mengucurkan dana kepada masyarakat untuk pemulihan dampak Covid-19, namun masih ada yang berani memotong dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp. . 1,07 miliar dengan dalih infaq.

Terjadi di Kabupaten Bojonegoro, setelah hampir setahun proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan SDK warga Kecamatan Ngrowo Bojonegoro sebagai tersangka. Terbukti tersangka menggeledah Dana Bantuan Pendidikan (BOP) Kementerian Agama Bojonegoro untuk membantu Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Bojonegoro.

Berita Bojonegoro Korupsi

Badrut Tamam menjelaskan, hal itu berasal dari Program Revitalisasi Perekonomian Nasional yang diberikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19 berdasarkan usulan dari bawah yaitu Al-Qur’an. Pendidikan. Forum Komunikasi (FKPQ) dan di Bojonegoro sendiri meraih Rp. 14,260 miliar terbagi dalam 1.426 TPQ yang tersebar di 27 kabupaten. Namun terealisasi 1.322 TPQ dimana masing-masing lembaga mendapat Rp. 10 juta.

Hakim Mulai Tidak Netral Diperkara Dugaan Korupsi Bop Covid 19 Kabupaten Bojonegoro

Menurut dia, beberapa pengurus TPQ mengklaim alokasi yang sama sebesar 10 juta di beberapa TPQ setelah disalurkan, namun ternyata ada pemotongan. Implementasinya dilakukan oleh FKPQ yang dikelola oleh SDK awal.

Untuk kerugian negara sebesar Rp 1007 miliar berdasarkan hasil audit BPKP wilayah Jawa Timur ditemukan 5 lembaga.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 120 saksi dari instansi penerima BOP di 27 Kecamatan Bojonegoro, termasuk di tingkat tertinggi.

Berdasarkan aturan ini, SDK ditangkap untuk menghadapi tuntutan atas perilakunya dan dijebloskan ke penjara di Bojonegoro karena melanggar Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Dewi Rina/rey)

Mantan Camat Padangan Terancam Pidana Saksi Palsu Korupsi Bkkd Di Bojonegoro

Marcus Gideon Bicara Kemungkinan CLBK dan Kevin Sanjaya Badminton 3.11.2023 – 17:36 Ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon mengaku belum ada pembahasan soal bertanding melawan Kevin Sanjaya dan Sukamuljo.

Sebuah rumah di Jakarta Timur dijarah karena dijadikan tempat aborsi ilegal Warta 3.11.2023 – 17:35 Unit rumah terletak di Jalan Tanah Merdeka,

Berita bojonegoro terbaru, berita bojonegoro, contoh berita tentang korupsi, berita politik korupsi, berita korupsi terbaru, berita korupsi, kasus korupsi bojonegoro, berita korupsi terkini, berita kasus korupsi, berita terkini bojonegoro, berita tentang korupsi, berita bojonegoro kecelakaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *